Saturday, November 5, 2016

Hubungan Credentialing dalam Membangun Profesionalisme Profesi Keperawatan




Hubungan Credentialing dalam Membangun Profesionalisme Profesi Keperawatan


“The Nursing Act is urgently needed  to regulate the nursing system, to set the required competences,  to protect the individual as the recipient of nursing  care, and to direct the nurses  as a caring profession“.
Jakarta Declaration (10 Asian NNAs) 25 November 2009


Hampir setiap Profesi menggunakan Credential untuk membuat kriteria dalam aspek  Keadilan, Kualitas, Kompetensi dan atau juga Keamanan dalam pemberian sebuah layanan yang profesional. Pada beberapa kasus, Profesi secara ‘voluntary’ atau secara sukarela atas dorongan komunitas mereka sendiri mengembangkan standart kualitas prakteknya sendiri. Sebuah profesi juga kadang diatur oleh peraturan daerah atau pemerintah dimana proesi itu berada sehingga terdapat perbedaan aturan profesi di berbagai negara. Meskipun penggunaanya yang luas pada berbagai profesi, istilah credentialing seringkali salah penggunanya dan salah pengertian di dalam mengartikannya (NOCA, 2005).



Keperawatan dan juga berbagai Profesi lain telah berkembang dan akan selalu berkembang seiring waktu dalam merespon trend dan kebutuhan sosial terkini. Masyarakat mengijinkan untuk setiap profesi mengatur dirinya sendiri dan mengeluarkan berbagai alat atau aturan untuk mengatur standartnya sendiri. Sebagai balasannya, profesi diharapkan mampu untuk bertindak secara profesional dan mempertimbangkan kepercayaan yang telah diberikan publik melalui pelayanan yang berkualitas. Pengaturan diri sendiri terhadap kualitas pelayanan yang diberikan  merupakan sebuah inti dalam hubungan proesional sebagai tanda bahwa profesi itu sudah dewasa (Nursing’s Social Policy Statement, p. 11).
Dengan demikian, standarisasi perawat melalui proses credentialing sebenarnya merupakan hal yang sangat penting. Namun sayangnya, Keperawatan Indonesia masih mempunyai tantangan yang cukup berat dalam hal ini. Profesionalisme perawat Indonesia masih menjadi pertanyaan. Hal ini tidak lepas dari awal mula perkembangan keperawatn pertama kali di Indonesia yang digunakan untuk membantu Profesi lain. Namun seiring berjalannya waktu dan ditengah zaman yang modern ini, Perawat di Indonesia masih belum dapat menunjukkan keprofesionalannya. Perawat sebenarnya  adalah tulang punggung pelayanan kesehatan di rumah sakit. Mereka harus selalu siaga selama 24 jam untuk menghadapi tugas-tugas rutin dan menghadapi berbagai situasi darurat seperti kondisi kesehatan pasien yang kritis dan sebagainya. Namun demikian, dikalangan pekerja kesehatan perawat masih dianggap sebagai pekerja kelas dua di bawah dokter sehingga profesionalitasnya tidak terlihat (Widyarini, 2005).
Pentingnya profesionalisme perawat dapat dilihat dari beberapa hasil penelitian yang menunjukkan bahwa perawat berperan penting dalam usaha penyembuhan pasien. Salah satu penelitian, Nuralita dan Hadjam (2002) menunjukkan adanya korelasi negatif yang signifikan antara persepsi tentang layanan keperawatan di rumah sakit dengan kecemasan pasien rawat inap. Persepsi tentang layanan keperawatan di Rumah sakit memiliki sumbangsih efektif sebesar 14,5% terhadap kecemasan pasien. Mengingat pentingnya profesi perawat bagi kesembuhan pasien, diperlukan adanya usaha untuk terus meningkatkan profesioanalisme perawat (Widyarini, 2005).



Credentialing dalam Keperawatan
Saat ini terjadi perubahan besar di dalam masyarakat mengenai kepedulian mereka terhadap pemberian layanan kesehatan. Semakin kita bicara tentang perawatan kesehatan yang berkualitas, semakin banyak masyarakat yang mau mendengarkan. Dan sekarang konsumen yang semakin cerdas sudah mengenal tentang kompleksitas istilah ‘kualitas’ yang menandakan bagaimana kompetensi perawat, dokter, atau penyedia jasa kesehatan lainnya seharusnya diberikan sesuai standart. Oleh karena itulah Credentialing diperlukan oleh profesi perawat utamanya di zaman modern ini. Perawat harus dapat berpraktik dalam level kompetensinya dan sertifikasi adalah salah satu metode yang tersedia untuk pengkajian kompetensi (Kupperschmidt, 2005; Shirey, 2005).
Credentialing berasal dari bahasa inggris yang artinya mandat. Sedangkan dalam bahasa Indonesia credentialing biasa juga disebut dengan kata kredensial. Kredensial dalam Keperawatan merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan  salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya (Priharjo, 1995). Credential adalah ‘cap’ atau ‘tanda’ tentang kualitas dan pencapaian atas hubungan majikan, pembayar,dan konsumen, berkaitan dengan apa yang mereka harapkan dari perawat, spesialis, kursus atau studi programof, lembaga pendidikan tinggi, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, atau produk perawatan kesehatan, teknologi, atau perangkat yang terpercaya. Credential harus diperbaharui secara periodik sebagai sarana untuk menjamin kualitas lanjutan dan mereka dapat ditarik ketika standar kompetensi atau perilaku yang tidak lagi sesuai (International Council of Nurses, 2009).
Perkembangan dari definisi untuk credentialing dalam keperawatan dimulai pada tahun 1970an melalui penelitian credentialing dari American Nurses Association’s landmark study of credentialing (ANA, 1979).  American Nurse Association (ANA) mendefinisikan ‘credentialing’ sebagai ‘proses yang mana individu atau institusi atau satu atau lebih dari program mereka, didesain oleh pihak yang berkualifikasi yang memiliki standart minimal pada waktu tertentu’ (ANA, 1979). Selanjutnya, International Council of Nurses (2009) menjelaskan Credentialing sebagai “Sebuah istilah yang dikenakan untuk sebuah proses yang berfungsi dalam mendesain bahwa seseorang, program, institusi atau sebuah produk telah memenuhi standart yang ditetapkan oleh pihak tertentu (Pemerintah atau non-pemerintah) dan memberikan pengakuan sebagai pihak yang berkualiikasi untuk dapat mengerjakan tugas tersebut”.
Kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya (Kozier, Erb, 2004). Berbagai proses kredensial bekerja bersama untuk memastikan bahwa masyarakat menerima perawatan yang berkompetensi oleh perawat yang berpraktek didalam standart profesional yang telah ditegakkan didalam profesi. Beberapa kredensial utama untuk perawat didapatkan dalam institusi pendidikan yang telah terakreditasi, terlisensi dan tersertiikasi. Memiliki sebuah standart dapat menjamin bahwa setiap orang termasuk perawat, penyedia layanan kesehatan, konsumen, pihak lain dan pemerintah mengerti signifikansi dan nilai dari kredensial. American Nurses Association (2010) mendefinisikan standart sebagai pernyataan berwenang yang didefinisikan dan dipromosikan oleh profesi yang mana kualitas praktek, pelayanan, atau pendidikan dapat dievaluasi. Standart menyediakan model untuk pencapaian dengan kriteria pelayanan sebagai aspek yang dinamis dari sebuah standart.
Standart ini mungkin minimal dan diperintahkan atau diatas minimum dan secara sukarela. Lisensi, registrasi, akreditasi, persetujuan, sertifikasi, pengakuan atau pengukuhan mungkin dapat digunakan untuk menjelaskan bermacam proses kredensialing tapi istilah ini kemudian diaplikasikan secara sama pada semua negara atau kondisi. Credential adalah ‘cap’ atau ‘tanda’ tentang kualitas dan pencapaian atas hubungan majikan, pembayar,dan konsumen, berkaitan dengan apa yang mereka harapkan dari perawat, spesialis, kursus atau studi programof, lembaga pendidikan tinggi, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, atau produk perawatan kesehatan, teknologi, atau perangkat yang terpercaya. Credential harus diperbaharui secara periodik sebagai sarana untuk menjamin kualitas lanjutan dan mereka dapat ditarik ketika standar kompetensi atau perilaku yang tidak lagi sesuai (International Council of Nurses, 2009)..
Bentuk dari Credentialing yang diidentifikasi oleh American Nurses Association’s 1979 study of credentialing mencakup : Lisensi, Registrasi, Sertifikasi, Akreditasi, Charter, Pengakuan/Recognition, dan Persetujuan. Lisensi adalah sebuah proses yang mana sebuah agensi dari pemerintah memberikan izin untuk individu secara akuntable untuk berpraktek dari profesi tersebut dan melarang profesi lain melakukan hal yang sama (ANA, 1979, p. 64). Akreditasi adalah sebuah proses pengakuan secara sukarela yang mana sebuah institusi, organisasi atau agensi memasukkan sebuah analisis yang mendalam untuk menentukan kapasitas dari orhanisasi untuk menyediakan dan/atau menyetujui kualitas kegiatan pendidikan berkelanjutan dalam keperawatan dalam sebuah waktu tertentu (ANA, 1996, p.5). Sertifikasi adalah sebuah proses yang mana organisasi profesional divalidasi, berdasar atas standart tertentu, sebuah kualiikasi, pengetahuan dan praktik perawat yang ter-registrasi didalam sebuah area klinik  (Scope and Standards of Practice for Nursing Professional Development, 2010).
Lebih lanjut, American Nurse Credetialing Centre (ANCC) menejelaskan bahwa contoh-contah dari Credential yang ada dikeperawatan dapat dibedakan menjadi beberapa tipe. Yang pertama adalah Educational Degree. Yang termasuk didalamnya adalah doctoral degrees (PhD, DrPH, DNS, EdD, DNP), master’s degrees (MSN, MS, MA), bachelor’s degrees (BS, BSN, BA), and associate degrees (AD, ADN).Yang kedua adalah masuk kedalam Lisensi meliputi RN dan LPN. Yang ketiga adalah State designations or requirements meliputi  APRN (Advanced Practice Registered Nurse), NP (Nurse Practitioner), and CNS (Clinical Nurse Specialist). Kemudian dilanjutkan dengan National Certification yang mencakup American Nurses Credentialing Center (ANCC), includes RN-BC (Registered Nurse-Board Certified) and FNP-BC (Family Nurse Practitioner-Board Certified).dan terakhir adalah masuk kedalam tipe award dan honors seperti FAAN (Fellow ofthe American Academy of Nursing).
Tapi cukup disayangkan di negara kita masih belum begitu baik penataan credential ini. Seperti yang kita ketahui, di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan Keperawatan dengan standar atau mutu antara institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak sesuai standart (Sumijatun,2010).
Berikut adalah Tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
1)      Surat Izin Perawat (SIP)
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
2)      Surat Izin Kerja (SIK)
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
3)      Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.

Karena pentingnya aspek kredensial dalam keperawatan ini, NCNA mendukung konsep bahwa semua perawat seharusnya terus mencari credentialing dalam area praktek mereka untuk dapat : a. Memberikan perawatan yang efektif dan sesuai; b.Berperan dalam memastikan kualitas perawatan yang diberikan kepada masyarakat; c. Sebagai pengakuan anggota dalam profesi; d. Menyediakan perlindungan untuk konsumen, institusi pendidikan, pemerintah atau pihak lainnya; e. Memberikan pengontrolan terhadap sesuatu yang dapat dijadikan standart dalam perkembangan keperawatan (ANA, 1979, pp. 22-24).

Manfaat Credentialing dalam menumbuhkan Profesionalitas Keperawatan
Menurut The National Organization for Competency Assurance (NOCA) pada tahun 2005, program kredensial mempunyai berbagai tujuan yang termasuk namun tidak semata untuk : 1) Melindungi masyarakat, 2) Mendirikan standart profesional untuk acuan kemampuan pengetahuan, skill dan praktek, 3) Memastikan kepada konsumen bahwa mereka mendapatkan pelayanan yang sesuai standart,  4) Mengembangkan program kredensial yang sesuai untuk kebutuhan masyarakatnya karena standart pelayanan juga sangat dipengaruhi perkembangan masyarakat dan teknologi juga, 5) Memajukan sebuah Profesi, 6)  Menyediakan sertifikasi individu  dengan sebuah rasa atau kebanggan akan apa yang telah didapat,  7) Mendemonstasikan komitmen seseorang kepada profesinya (dan untuk pembelajaran seumur hidup, jika  kredensial adalah sertiikasi profesi, maka akan membutuhkan pendidikan yang terus menerus, pemeriksaan dan pengkajian diri. Hal ini juga selara dengan point penting dari Credential yang diutarakan oleh ANCC (2010).
Kredensial dan Sertifikasi memiliki banyak manfaat untuk perawat. Baik untuk profesi maupon personal, manfaat yang nampak atau tidak tampak, kegunaannya membuat dukungan yang kuat untuk perawat (ANCC, 2010).
Profesional Recognition and Credibility. Perawat yang memiliki sertifikat akan diakui dan dihargai. Sertifikasi akan mengkonfirmasi kempetensi dan kemampuan perawat kepada pasien, rekan kerja, supervisior dan administrasi. Pencapaian Profesional. Perawat yang tersertiikasi membedakan diri mereka kedalam area kekhususan. Sebagaimana penyediaan layanan kesehatan dan keinginan pasien yang semakin meningkat, kebutuhan akan perawatan yang berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang tinggi berdasarkan atas pengetahuan mengalami peningkatan yang signifikan. Persiapan pendidikan diperlukan untuk suksesnya pemenuhan syarat sertiikasi untuk meningkatkan kemampuan perawat dalam merawat pasien akut, kronis atau pasien kritis. Sertiikasi perawat yang terus diperbaharui memastikan bahwa perawat tadi akan selalu up-to-date dengan perkembangan terakhir dari area spesialisasi mereka. Perawat tersertifiksi tidak hanya dibutuhkan mereka juga meningkatkan status dari Profesi perawat (Niebuhr & Biel, 2007).
Pengembangan Karir. Perawat yang tersertifikat lebih maju dalam temapt kerja. Dalam suevey dari manager keeprawatan, 86% mengindikasikan bahwa mereka akan mempekerjakan perawat yang memiliki sertifikat daripada tidak bila kemampuan mereka sama. Alasan paling banyak yang diuangkapkan adalah Perawat yang tersertifikasi memiliki pengetahuan yang telah diuji dalam situasi khusus dan mereka menunjukkan komitmen profesional akan pembelajaran berkelanjutan seumur hidup (Stromberg et al., 2005).  Kesempatan Proesional. Perawat tersertifikasi memiliki pengaruh dan masukan. Mereka kadang diundang kedalam panel expert, berpartisipasi dalam workshop pengembangan, dan mengkontribusikan kemampuannya ke dalam setting standart dan peran untuk uji sertifikasi. Kesempatan juga datang dari hubungan dan interaksi dengan perawat tersertifikasi lainnya diseluruh dunia. Pencapaian Personal Perawat tersertifikasi secara rutin melaporkan rasa bangga, kepenuha dan kekuatan. Dalam sebuah survey yang diadakan ABNS pada perawat yang bersertiikat dan tidak, 97 persen responden menyatakan setuju bahwa adanya sertifikasi menghasilkan kepuasan personal dan 88 persen setuju bahwa sertiikasi memberi mereka kepercayaan diri dalam melakukan kemampuan praktek (Niebuhr & Biel, 2007).
Indikator Kualitas. Sertifiksai adalah sebuah indikator kualitas yang menarik pasien. Dalam kata lain, konsumen akan mencari profesi yang memiliki sertiikasi ketika mereka memerlukan layanan, dan kewaspadaan masyarakat terhadap nilai dari sertifikasi keperawatan telah meningkat. Ini merupakan indikator penting untuk pasien bahwa perawat berkualitas dan berpengalaman dan memiliki kebutuhan yang telah disyaratkan. Pasien dan keluarga mengharapkan perawat yang terpelajar dan sertiikasi memberi mereka rasa aman akan kompetensi perawat. Perawatan pasien. Dan yang terpenting, sertiikasi memberikan kontribusi untuk perawatan pasien yang lebih baik. Bertumbuhnya ilmu dari penelitian mengindikasikan hubungan antara sertifikasi dan pengetahuan perawat, tekhnik dan penilaian yang berefek pada kemaanan pasien. Sebagai contoh, sebuah peneltian menemukan bahwa semakin tinggi keberadaan perawat tersertifikasi di sebuah unit perawatan, maka semakin rendah angka kegagalan yang terjadi (Kendall-Gallagher & Blegen, 2009). Penelitian lain menemukan bahwa perawat yang tersertifikasi dalam perawatan luka memiliki lebih banyak pengetahuan tentang klasifikasi dari ulcer akibat penekanan (Hart et al., 2006; Zulkowski et al., 2007). Penelitian lain mengemukakan bahwa perawat tersertiikasi di Gawat Darurat dan perawatan kritis mampu menunjukkan perorma lebih baik dalam simulasi triage dengan banyak korban (Robison, 2002).

Dalam Keperawatan, beberapa penelitian telah dipublikasikan dalam nilai dari sertifikasi perawat, dan beberapa penelitian menunjukkan hubungan sertifikasi dengan pengetahuan atau perbedaan perilaku profesional. Sebagain kecil lainnya mencoba untuk menghubungkannya dengan pasien outcome (Drenkard, 2010b; Kendall-Gallagher, Aiken, Sloane, & Cimiotti, 2011; Krapohl, Manojlovich, Redman, & Zhang, 2010; Wade, 2009). Kepuasan pasien berhubungan dengan kualitas perawatan yang diberikan perawat, (Al-Mailam, 2005) dan dengan sertifikasi keperawatan. Setahun setelah unit perawatan akut mendorong sertifikasi keperawatan dan meningkatkan jumalh sertifikasi hingga 60%, kepuasan pasien meningkat dari 88,% menjadi 90,4% dan turn over perawat menurun dari 16,7 persen menjadi 8,1% (Craven, 2007). Lebih lanjut banyak penelitian tentang sertiikasi ini yang menunjukkan adanya kemajuan positif dari Credentialing ini seperti (ANCC, 2012) : Tingkat kepuasan pada pekerjaan yang lebih tinggi, tingkat stress yang lebih rendah, komitmen organisasi yang lebih tinggi, lebih kecil keinginan untuk pergi, lebih tinggi penerimaan akan pelayanan yang berkualitas, persepsi pasien yang lebih tinggi akan adanya managemen perawatan yang baik, kepuasan pasien yang lebih tinggi, tingkat kematian dan kegagalan perawatan yang lebih rendah.

Sebuah penelitian secara lebih luas dilakukan oleh Elizabeth Ann dkk pada perawatan onkologi pada perawat yang bersertifikat dan tidak bersertifikat untuk mengetahui efek dari sertifikasi pada perawat onkologi pada outcome keperawatan. Dari total 93 perawat yang diteliti, 35 (38%)-nya merupakan perawat yang memiliki sertifikat dalam keperawatan onkologi dan 270 pasien telah diikutkan dalam penelitian ini. Hasilnya adalah bahwa perawat yang memiliki sertifikat memiliki skor yang lebih tinggi dalam hal pengetahuan dan sikap dalam pelaksanaan managemen nyeri dan nause untuk pasien. Penelitian menunjukkan bahwa perawat yang memiliki sertifikat lebih mengikuti standart pelayanan yang ada daripada perawat yang tidak memiliki sertifikat. Penelitian juga mengungkapkan bahwa kepuasan kerja yang tinggi pada perawat onkologi dan kepuasan pasien yang juga tinggi (Elizabeth Ann dkk, 2009). 



DAFTAR PUSTAKA

American Nurses’ Association. (1979). The study of credentialing in nursing: A new approach. Volume I. The report of the committee. Kansas City, MO: the Association.
American Nurses’ Association. (2010). Nursing’s Social Policy Statement.3rd ED. Silver Springs, MD: Nurse Books.
American Nurses’ Association (2010). Scope and Standards of Practice for Nursing. Silver Spring, MD.
Elizabeth Ann dkk, 2009. Effect of Certification in Oncology Nursing on Nursing-Sensitive Outcome
Hart, S., Bergquist, S., Gajewski, B., & Dunton, N. (2006). Reliability testing of the National Database of Nursing Quality Indicators pressure ulcer indicator. Journal of Nursing Care Quality. 2006 Jul–Sep; 21(3), 256-65.
International Council of Nurses. ICN on regulation: towards 21st century models. International Council of Nurses: Geneva, Switzerland; 1998. [ii] 
International Council of Nurses. (2009). Credentialing fact sheet. Retrieved from http://www.icn.ch/publications/regulation/.
Kendall-Gallagher and Blegen (2009). Competence and certification of registered nurses and safety of patients in intensive care units. American Journal of Critical Care, 18(2), 106-113.
Kupperschmidt, B.R. (2005). ANCC certification: Personal and pro­fessional affirmation. Oklahoma Nurse, 50(2), 25–26.
Kozier B, Erb G, Berman A,. & Snyder S.J. 2004. Fundamental of Nursing Concepts, Process and Practice. 7th Ed. New Jersey : Pearson Education Lin.
Nardini, Jean M. (2000). Certification and Credentialing: What Does it Mean to the Patient?. Nephrology Nursing JournalOct, 2000
Niebuhr and Biel (2007). The value of specialty nursing certification. Nursing Outlook, 55(4),176-181.
NOCA, 2005. The NOCA Guide to Understanding Credentialing Concepts. National Organization for Competency Assurance. All Rights Reserved.
Priharjo Robert. 1995. Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta : Penerbit Buku KedokteranEGC.
Robison (2002). Army nurses’ knowledge base for determining triage categories in a mass casualty. Military Medicine, 167(10), 812-816.
Shirey, M.R. (2005). Celebrating certification in nursing: Forces of magnetism in action. Nursing Administration Quarterly, 29(3), 245–253.
Stromberg, Niebuhr, Prevost, et al. (2005). Specialty certification: more than a title. Nursing Management, 36(5), 36-46.
Sumijatun. 2010. Konsep Dasar Menuju Keperawatan Profesional. Jakarta : Trans Info Media
            ———. 2010. Definitin of Credentialing.available at.www.ehow.com (update on 10 nov 2010)
Widyarini, N,M , 2005. Makna Profesionalitas Perawat dalam Persepektif Pasien : Pendekatan kualitatif. Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma : Depok.

Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes