Hubungan
Credentialing dalam Membangun
Profesionalisme Profesi Keperawatan
“The Nursing Act is urgently
needed to regulate the nursing system, to set the required
competences, to protect the individual as the recipient of nursing
care, and to direct the nurses as a caring profession“.
Jakarta Declaration (10 Asian NNAs)
25 November 2009
Hampir
setiap Profesi menggunakan Credential
untuk membuat kriteria dalam aspek Keadilan,
Kualitas, Kompetensi dan atau juga Keamanan dalam pemberian sebuah layanan yang
profesional. Pada beberapa kasus, Profesi secara ‘voluntary’ atau secara sukarela atas dorongan komunitas mereka
sendiri mengembangkan standart kualitas prakteknya sendiri. Sebuah profesi juga
kadang diatur oleh peraturan daerah atau pemerintah dimana proesi itu berada
sehingga terdapat perbedaan aturan profesi di berbagai negara. Meskipun
penggunaanya yang luas pada berbagai profesi, istilah credentialing seringkali salah penggunanya dan salah pengertian di
dalam mengartikannya (NOCA, 2005).
Keperawatan
dan juga berbagai Profesi lain telah berkembang dan akan selalu berkembang
seiring waktu dalam merespon trend dan kebutuhan sosial terkini. Masyarakat
mengijinkan untuk setiap profesi mengatur dirinya sendiri dan mengeluarkan
berbagai alat atau aturan untuk mengatur standartnya sendiri. Sebagai
balasannya, profesi diharapkan mampu untuk bertindak secara profesional dan
mempertimbangkan kepercayaan yang telah diberikan publik melalui pelayanan yang
berkualitas. Pengaturan diri sendiri terhadap kualitas pelayanan yang
diberikan merupakan sebuah inti dalam
hubungan proesional sebagai tanda bahwa profesi itu sudah dewasa (Nursing’s
Social Policy Statement, p. 11).
Dengan demikian, standarisasi
perawat melalui proses credentialing sebenarnya merupakan hal
yang sangat penting. Namun sayangnya, Keperawatan Indonesia masih mempunyai
tantangan yang cukup berat dalam hal ini. Profesionalisme perawat Indonesia masih
menjadi pertanyaan. Hal ini tidak lepas dari awal mula perkembangan keperawatn
pertama kali di Indonesia yang digunakan untuk membantu Profesi lain. Namun
seiring berjalannya waktu dan ditengah zaman yang modern ini, Perawat di
Indonesia masih belum dapat menunjukkan keprofesionalannya. Perawat sebenarnya adalah tulang punggung pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Mereka harus selalu siaga selama 24 jam untuk menghadapi
tugas-tugas rutin dan menghadapi berbagai situasi darurat seperti kondisi
kesehatan pasien yang kritis dan sebagainya. Namun demikian, dikalangan pekerja
kesehatan perawat masih dianggap sebagai pekerja kelas dua di bawah dokter
sehingga profesionalitasnya tidak terlihat (Widyarini, 2005).
Pentingnya
profesionalisme perawat dapat dilihat dari beberapa hasil penelitian yang
menunjukkan bahwa perawat berperan penting dalam usaha penyembuhan pasien.
Salah satu penelitian, Nuralita dan Hadjam (2002) menunjukkan adanya korelasi
negatif yang signifikan antara persepsi tentang layanan keperawatan di rumah
sakit dengan kecemasan pasien rawat inap. Persepsi tentang layanan keperawatan
di Rumah sakit memiliki sumbangsih efektif sebesar 14,5% terhadap kecemasan
pasien. Mengingat pentingnya profesi perawat bagi kesembuhan pasien, diperlukan
adanya usaha untuk terus meningkatkan profesioanalisme perawat (Widyarini,
2005).
Credentialing dalam
Keperawatan
Saat ini terjadi perubahan besar di dalam masyarakat mengenai
kepedulian mereka terhadap pemberian layanan kesehatan. Semakin kita bicara
tentang perawatan kesehatan yang berkualitas, semakin banyak masyarakat yang mau
mendengarkan. Dan sekarang konsumen yang semakin cerdas sudah mengenal tentang
kompleksitas istilah ‘kualitas’ yang menandakan bagaimana kompetensi perawat,
dokter, atau penyedia jasa kesehatan lainnya seharusnya diberikan sesuai
standart. Oleh karena itulah Credentialing
diperlukan oleh profesi perawat utamanya di zaman modern ini. Perawat harus
dapat berpraktik dalam level kompetensinya dan sertifikasi adalah salah satu
metode yang tersedia untuk pengkajian kompetensi (Kupperschmidt,
2005; Shirey, 2005).
Credentialing berasal dari bahasa inggris yang
artinya mandat. Sedangkan dalam bahasa Indonesia credentialing biasa juga disebut dengan kata kredensial.
Kredensial dalam Keperawatan merupakan proses untuk menentukan dan
mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial
merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar
praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya (Priharjo, 1995). Credential
adalah ‘cap’ atau ‘tanda’ tentang kualitas dan pencapaian atas hubungan
majikan, pembayar,dan konsumen, berkaitan dengan apa yang mereka harapkan dari
perawat, spesialis, kursus atau studi programof, lembaga pendidikan tinggi,
rumah sakit atau pelayanan kesehatan, atau produk perawatan kesehatan,
teknologi, atau perangkat yang terpercaya. Credential
harus diperbaharui secara periodik sebagai sarana untuk menjamin kualitas
lanjutan dan mereka dapat ditarik ketika standar kompetensi atau perilaku yang
tidak lagi sesuai (International
Council of Nurses, 2009).
Perkembangan dari definisi untuk credentialing dalam keperawatan dimulai pada tahun 1970an melalui
penelitian credentialing dari American Nurses Association’s landmark
study of credentialing (ANA, 1979).
American Nurse Association (ANA) mendefinisikan ‘credentialing’ sebagai ‘proses yang mana individu atau institusi
atau satu atau lebih dari program mereka, didesain oleh pihak yang
berkualifikasi yang memiliki standart minimal pada waktu tertentu’ (ANA, 1979). Selanjutnya, International
Council of Nurses (2009) menjelaskan Credentialing
sebagai “Sebuah istilah yang dikenakan untuk sebuah proses yang berfungsi dalam
mendesain bahwa seseorang, program, institusi atau sebuah produk telah memenuhi
standart yang ditetapkan oleh pihak tertentu (Pemerintah atau non-pemerintah) dan
memberikan pengakuan sebagai pihak yang berkualiikasi untuk dapat mengerjakan tugas
tersebut”.
Kredensial merupakan salah satu cara
profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan
pendidikan anggotanya (Kozier, Erb, 2004). Berbagai proses kredensial bekerja
bersama untuk memastikan bahwa masyarakat menerima perawatan yang berkompetensi
oleh perawat yang berpraktek didalam standart profesional yang telah ditegakkan
didalam profesi. Beberapa kredensial utama untuk perawat didapatkan dalam
institusi pendidikan yang telah terakreditasi, terlisensi dan tersertiikasi. Memiliki
sebuah standart dapat menjamin bahwa setiap orang termasuk perawat, penyedia
layanan kesehatan, konsumen, pihak lain dan pemerintah mengerti signifikansi
dan nilai dari kredensial. American
Nurses Association (2010) mendefinisikan standart sebagai pernyataan berwenang
yang didefinisikan dan dipromosikan oleh profesi yang mana kualitas praktek,
pelayanan, atau pendidikan dapat dievaluasi. Standart menyediakan model untuk pencapaian
dengan kriteria pelayanan sebagai aspek yang dinamis dari sebuah standart.
Standart
ini mungkin minimal dan diperintahkan atau diatas minimum dan secara sukarela.
Lisensi, registrasi, akreditasi, persetujuan, sertifikasi, pengakuan atau
pengukuhan mungkin dapat digunakan untuk menjelaskan bermacam proses
kredensialing tapi istilah ini kemudian diaplikasikan secara sama pada semua
negara atau kondisi. Credential adalah ‘cap’ atau ‘tanda’
tentang kualitas dan pencapaian atas hubungan majikan, pembayar,dan konsumen,
berkaitan dengan apa yang mereka harapkan dari perawat, spesialis, kursus atau
studi programof, lembaga pendidikan tinggi, rumah sakit atau pelayanan
kesehatan, atau produk perawatan kesehatan, teknologi, atau perangkat yang
terpercaya. Credential harus
diperbaharui secara periodik sebagai sarana untuk menjamin kualitas lanjutan
dan mereka dapat ditarik ketika standar kompetensi atau perilaku yang tidak
lagi sesuai (International
Council of Nurses, 2009)..
Bentuk dari Credentialing yang diidentifikasi oleh American Nurses
Association’s 1979 study of credentialing mencakup : Lisensi, Registrasi,
Sertifikasi, Akreditasi, Charter, Pengakuan/Recognition, dan Persetujuan. Lisensi
adalah sebuah proses yang mana sebuah agensi dari pemerintah memberikan izin
untuk individu secara akuntable untuk berpraktek dari profesi tersebut dan
melarang profesi lain melakukan hal yang sama (ANA, 1979, p. 64). Akreditasi
adalah sebuah proses pengakuan secara sukarela yang mana sebuah institusi,
organisasi atau agensi memasukkan sebuah analisis yang mendalam untuk
menentukan kapasitas dari orhanisasi untuk menyediakan dan/atau menyetujui kualitas
kegiatan pendidikan berkelanjutan dalam keperawatan dalam sebuah waktu tertentu
(ANA, 1996, p.5). Sertifikasi adalah sebuah proses yang mana organisasi
profesional divalidasi, berdasar atas standart tertentu, sebuah kualiikasi,
pengetahuan dan praktik perawat yang ter-registrasi didalam sebuah area
klinik (Scope and Standards of Practice
for Nursing Professional Development, 2010).
Lebih lanjut, American Nurse
Credetialing Centre (ANCC) menejelaskan bahwa contoh-contah dari Credential
yang ada dikeperawatan dapat dibedakan menjadi beberapa tipe. Yang pertama
adalah Educational Degree. Yang
termasuk didalamnya adalah doctoral degrees (PhD, DrPH, DNS, EdD, DNP), master’s degrees (MSN, MS, MA), bachelor’s degrees (BS, BSN, BA), and associate degrees (AD, ADN).Yang kedua adalah masuk kedalam Lisensi meliputi RN dan LPN. Yang
ketiga adalah State designations
or requirements meliputi APRN
(Advanced Practice Registered Nurse),
NP (Nurse Practitioner), and CNS (Clinical Nurse Specialist). Kemudian dilanjutkan dengan National Certification yang mencakup
American Nurses Credentialing
Center (ANCC), includes RN-BC (Registered
Nurse-Board Certified) and FNP-BC (Family Nurse Practitioner-Board Certified).dan terakhir adalah masuk
kedalam tipe award dan honors
seperti FAAN (Fellow ofthe American Academy of Nursing).
Tapi cukup disayangkan di negara kita masih belum
begitu baik penataan credential ini. Seperti
yang kita ketahui, di Indonesia terdapat
berbagai jenjang pendidikan Keperawatan
dengan standar atau mutu antara institusi
pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang
yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai
kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin
keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat
atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat
yang dipersiapkan dengan tidak sesuai
standart (Sumijatun,2010).
Berikut adalah Tahapan-tahapan dibuatnya
Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
1) Surat Izin Perawat (SIP)
Adalah bukti
tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah
Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang
sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku
selama 5 tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya
habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
2) Surat Izin Kerja (SIK)
Merupakan
bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan.
Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan
praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima
kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
3) Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
Yaitu bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik
keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki
pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun.
SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. SIK dan
SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Karena
pentingnya aspek kredensial dalam keperawatan ini, NCNA mendukung konsep bahwa semua
perawat seharusnya terus mencari credentialing
dalam area praktek mereka untuk dapat : a. Memberikan perawatan yang efektif
dan sesuai; b.Berperan dalam memastikan kualitas perawatan yang diberikan
kepada masyarakat; c. Sebagai pengakuan anggota dalam profesi; d. Menyediakan
perlindungan untuk konsumen, institusi pendidikan, pemerintah atau pihak
lainnya; e. Memberikan pengontrolan terhadap sesuatu yang dapat dijadikan
standart dalam perkembangan keperawatan (ANA, 1979, pp. 22-24).
Manfaat
Credentialing dalam menumbuhkan Profesionalitas Keperawatan
Menurut The National
Organization for Competency Assurance (NOCA) pada tahun 2005, program
kredensial mempunyai berbagai tujuan yang termasuk namun tidak semata untuk :
1) Melindungi masyarakat, 2) Mendirikan standart profesional untuk acuan
kemampuan pengetahuan, skill dan praktek, 3) Memastikan kepada konsumen bahwa
mereka mendapatkan pelayanan yang sesuai standart, 4) Mengembangkan program kredensial yang
sesuai untuk kebutuhan masyarakatnya karena standart pelayanan juga sangat
dipengaruhi perkembangan masyarakat dan teknologi juga, 5) Memajukan sebuah
Profesi, 6) Menyediakan sertifikasi individu
dengan sebuah rasa atau kebanggan akan
apa yang telah didapat, 7)
Mendemonstasikan komitmen seseorang kepada profesinya (dan untuk pembelajaran
seumur hidup, jika kredensial adalah
sertiikasi profesi, maka akan membutuhkan pendidikan yang terus menerus, pemeriksaan
dan pengkajian diri. Hal ini juga selara dengan point penting dari Credential
yang diutarakan oleh ANCC (2010).
Kredensial dan Sertifikasi memiliki banyak manfaat untuk perawat. Baik
untuk profesi maupon personal, manfaat yang nampak atau tidak tampak,
kegunaannya membuat dukungan yang kuat untuk perawat (ANCC, 2010).
Profesional
Recognition and Credibility. Perawat yang memiliki sertifikat akan diakui dan
dihargai. Sertifikasi akan mengkonfirmasi kempetensi dan kemampuan perawat
kepada pasien, rekan kerja, supervisior dan administrasi. Pencapaian Profesional. Perawat yang tersertiikasi membedakan diri
mereka kedalam area kekhususan. Sebagaimana penyediaan layanan kesehatan dan
keinginan pasien yang semakin meningkat, kebutuhan akan perawatan yang berdasarkan
pengalaman dan kemampuan yang tinggi berdasarkan atas pengetahuan mengalami
peningkatan yang signifikan. Persiapan pendidikan diperlukan untuk suksesnya
pemenuhan syarat sertiikasi untuk meningkatkan kemampuan perawat dalam merawat
pasien akut, kronis atau pasien kritis. Sertiikasi perawat yang terus
diperbaharui memastikan bahwa perawat tadi akan selalu up-to-date dengan
perkembangan terakhir dari area spesialisasi mereka. Perawat tersertifiksi
tidak hanya dibutuhkan mereka juga meningkatkan status dari Profesi perawat (Niebuhr
& Biel, 2007).
Pengembangan
Karir. Perawat yang tersertifikat lebih maju dalam temapt kerja. Dalam suevey dari
manager keeprawatan, 86% mengindikasikan bahwa mereka akan mempekerjakan
perawat yang memiliki sertifikat daripada tidak bila kemampuan mereka sama.
Alasan paling banyak yang diuangkapkan adalah Perawat yang tersertifikasi
memiliki pengetahuan yang telah diuji dalam situasi khusus dan mereka
menunjukkan komitmen profesional akan pembelajaran berkelanjutan seumur hidup
(Stromberg et al., 2005). Kesempatan Proesional. Perawat
tersertifikasi memiliki pengaruh dan masukan. Mereka kadang diundang kedalam
panel expert, berpartisipasi dalam workshop pengembangan, dan mengkontribusikan
kemampuannya ke dalam setting standart dan peran untuk uji sertifikasi. Kesempatan
juga datang dari hubungan dan interaksi dengan perawat tersertifikasi lainnya
diseluruh dunia. Pencapaian Personal Perawat tersertifikasi secara rutin
melaporkan rasa bangga, kepenuha dan kekuatan. Dalam sebuah survey yang
diadakan ABNS pada perawat yang bersertiikat dan tidak, 97 persen responden
menyatakan setuju bahwa adanya sertifikasi menghasilkan kepuasan personal dan
88 persen setuju bahwa sertiikasi memberi mereka kepercayaan diri dalam
melakukan kemampuan praktek (Niebuhr & Biel, 2007).
Indikator
Kualitas. Sertifiksai adalah sebuah indikator kualitas yang menarik pasien. Dalam
kata lain, konsumen akan mencari profesi yang memiliki sertiikasi ketika mereka
memerlukan layanan, dan kewaspadaan masyarakat terhadap nilai dari sertifikasi
keperawatan telah meningkat. Ini merupakan indikator penting untuk pasien bahwa
perawat berkualitas dan berpengalaman dan memiliki kebutuhan yang telah
disyaratkan. Pasien dan keluarga mengharapkan perawat yang terpelajar dan sertiikasi
memberi mereka rasa aman akan kompetensi perawat. Perawatan pasien. Dan yang terpenting, sertiikasi memberikan
kontribusi untuk perawatan pasien yang lebih baik. Bertumbuhnya ilmu dari
penelitian mengindikasikan hubungan antara sertifikasi dan pengetahuan perawat,
tekhnik dan penilaian yang berefek pada kemaanan pasien. Sebagai contoh, sebuah
peneltian menemukan bahwa semakin tinggi keberadaan perawat tersertifikasi di
sebuah unit perawatan, maka semakin rendah angka kegagalan yang terjadi (Kendall-Gallagher
& Blegen, 2009). Penelitian lain menemukan bahwa perawat yang
tersertifikasi dalam perawatan luka memiliki lebih banyak pengetahuan tentang
klasifikasi dari ulcer akibat penekanan (Hart et al., 2006; Zulkowski et al.,
2007). Penelitian lain mengemukakan bahwa perawat tersertiikasi di Gawat
Darurat dan perawatan kritis mampu menunjukkan perorma lebih baik dalam
simulasi triage dengan banyak korban (Robison, 2002).
Dalam
Keperawatan, beberapa penelitian telah dipublikasikan dalam nilai dari sertifikasi
perawat, dan beberapa penelitian menunjukkan hubungan sertifikasi dengan
pengetahuan atau perbedaan perilaku profesional. Sebagain kecil lainnya mencoba
untuk menghubungkannya dengan pasien outcome (Drenkard, 2010b; Kendall-Gallagher, Aiken, Sloane, &
Cimiotti, 2011; Krapohl, Manojlovich, Redman, & Zhang, 2010; Wade, 2009). Kepuasan
pasien berhubungan dengan kualitas perawatan yang diberikan perawat, (Al-Mailam,
2005) dan dengan sertifikasi keperawatan. Setahun setelah unit perawatan akut
mendorong sertifikasi keperawatan dan meningkatkan jumalh sertifikasi hingga
60%, kepuasan pasien meningkat dari 88,% menjadi 90,4% dan turn over perawat
menurun dari 16,7 persen menjadi 8,1% (Craven, 2007). Lebih lanjut banyak penelitian tentang sertiikasi
ini yang menunjukkan adanya kemajuan positif dari Credentialing ini seperti (ANCC, 2012) : Tingkat kepuasan pada
pekerjaan yang lebih tinggi, tingkat stress yang lebih rendah, komitmen
organisasi yang lebih tinggi, lebih kecil keinginan untuk pergi, lebih tinggi penerimaan
akan pelayanan yang berkualitas, persepsi pasien yang lebih tinggi akan adanya
managemen perawatan yang baik, kepuasan pasien yang lebih tinggi, tingkat
kematian dan kegagalan perawatan yang lebih rendah.
Sebuah penelitian secara
lebih luas dilakukan oleh Elizabeth Ann dkk pada perawatan onkologi pada
perawat yang bersertifikat dan tidak bersertifikat untuk mengetahui efek dari
sertifikasi pada perawat onkologi pada outcome keperawatan. Dari total 93
perawat yang diteliti, 35 (38%)-nya merupakan perawat yang memiliki sertifikat
dalam keperawatan onkologi dan 270 pasien telah diikutkan dalam penelitian ini.
Hasilnya adalah bahwa perawat yang memiliki sertifikat memiliki skor yang lebih
tinggi dalam hal pengetahuan dan sikap dalam pelaksanaan managemen nyeri dan
nause untuk pasien. Penelitian menunjukkan bahwa perawat yang memiliki
sertifikat lebih mengikuti standart pelayanan yang ada daripada perawat yang
tidak memiliki sertifikat. Penelitian juga mengungkapkan bahwa kepuasan kerja
yang tinggi pada perawat onkologi dan kepuasan pasien yang juga tinggi
(Elizabeth Ann dkk, 2009).
DAFTAR
PUSTAKA
American Nurses’ Association. (1979). The study of credentialing in nursing: A new
approach. Volume I. The report of the committee. Kansas City, MO: the
Association.
American Nurses’ Association. (2010). Nursing’s
Social Policy Statement.3rd ED. Silver Springs, MD: Nurse Books.
American Nurses’ Association (2010). Scope
and Standards of Practice for Nursing. Silver Spring, MD.
Elizabeth Ann dkk, 2009. Effect of
Certification in Oncology Nursing on Nursing-Sensitive Outcome
Hart, S., Bergquist, S., Gajewski, B.,
& Dunton, N. (2006). Reliability testing of the National Database of
Nursing Quality Indicators pressure ulcer indicator. Journal of Nursing Care
Quality. 2006 Jul–Sep; 21(3), 256-65.
International Council of Nurses. ICN on regulation:
towards 21st century models. International Council of Nurses: Geneva,
Switzerland; 1998. [ii]
International Council of
Nurses. (2009). Credentialing fact sheet. Retrieved from http://www.icn.ch/publications/regulation/.
Kendall-Gallagher and Blegen (2009).
Competence and certification of registered
nurses and safety of patients in intensive
care units. American Journal of Critical Care, 18(2), 106-113.
Kupperschmidt, B.R.
(2005). ANCC certification: Personal and professional affirmation. Oklahoma
Nurse, 50(2), 25–26.
Kozier
B, Erb G, Berman A,. & Snyder S.J. 2004. Fundamental of Nursing Concepts,
Process and Practice. 7th Ed. New Jersey : Pearson Education Lin.
Nardini,
Jean M. (2000). Certification and Credentialing: What Does it Mean
to the Patient?. Nephrology
Nursing Journal, Oct, 2000
Niebuhr and Biel (2007). The value of
specialty nursing certification. Nursing Outlook, 55(4),176-181.
NOCA, 2005. The NOCA Guide to
Understanding Credentialing Concepts. National Organization for Competency Assurance. All Rights
Reserved.
Priharjo Robert. 1995. Praktik
Keperawatan Profesional. Jakarta : Penerbit Buku KedokteranEGC.
Robison (2002). Army nurses’ knowledge
base for determining triage categories in a mass casualty. Military
Medicine, 167(10), 812-816.
Shirey, M.R. (2005).
Celebrating certification in nursing: Forces of magnetism in action. Nursing
Administration Quarterly, 29(3), 245–253.
Stromberg, Niebuhr, Prevost, et al.
(2005). Specialty certification: more than a title. Nursing Management, 36(5),
36-46.
Sumijatun. 2010. Konsep Dasar Menuju
Keperawatan Profesional. Jakarta : Trans Info Media
———. 2010. Definitin of Credentialing.available at.www.ehow.com (update on 10
nov 2010)
Widyarini,
N,M , 2005. Makna Profesionalitas Perawat
dalam Persepektif Pasien : Pendekatan kualitatif. Fakultas Psikologi
Universitas Gunadarma : Depok.
Surat
Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000
0 comments:
Post a Comment